Liputan6.com, Jakarta - Ketua Aliansi Antar Bangsa Nia Schumacher menyambut baik sikap pemerintah yang akan mempertimbangkan keinginan diaspora Indonesia soal dwi kewarganegaraan. Sebagai keluarga dari perkawainan campuran posisi mereka berada pada posisi yang rentan.
“Hak dasar kami, keluarga perkawinan campuran tidak sepenuhnya didapatkan, yaitu hak mencari nafkah dan hak untuk memiliki tempat tinggal dengan hak milik, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya. Hal ini membuat kami menjadi keluarga yang rentan,” Terang Nia, ditulis Senin (6/6/2022).
Adanya pemberian kewarganegaraan ganda diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih serta membuka kemungkinan pilihan hukum yang lebih luas bagi pasangan dalam pembagian harta benda maupun bagi anak untuk menjamin perlindungan yang lebih luas.
Advertisement
“Kami berharap Para pemangku kepentingan, pembuat kebijakan, Pemerintah, DPR , dapat membahas isu Kewarganegaraan ganda ini dalam prolegnas 2020-2024, khususnya dapat masuk dalam list Prolegnas prioritas 2023. Kami mengapresiasi segala upaya pemerintah dan DPR sampai sejauh ini untuk melindungi keluarga perkawinan campuran,” Pungkas Nia.
Tidak Perlu Takut
Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jantera Bivitri Susanti, menekankan tidak perlu ada yang ditakutkan bagi negara menyangkut isu diberlakukannya kewarganegaraan ganda. Menurutnya ketakutan itu sudah tidak berlasan dan relevan pada jaman sekarang.
“jadi memang tidak ada yang perlu ditakuti untuk kewarganegaraan ganda, karena kurang relevan untuk berpikir terlalu khawatir dan di takuti pada jaman sekarang” Ujar Bivitri, atau Bibib ini.
Advertisement