Liputan6.com, Situbondo - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengoptimalkan tim siber untuk lebih gencar berpatroli di dunia maya atau media sosial seiring peredaran narkoba diperjualbelikan melalui media sosial atau secara daring (online).
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengemukakan bahwa media sosial punya peran besar terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan secara online.
Baca Juga
"Medsos juga memengaruhi meningkatnya kasus peredaran narkoba, dan penjualan online baik narkotika, obat-obatan terlarang, tidak menutup kemungkinan dipasarkan secara online. Oleh karena itu, kami mulai memaksimalkan tim siber untuk mendeteksi praktik penjualan online," kata AKBP Andi Sinjaya dalam konferensi pers hasil ungkap kasus penyakit masyarakat di Situbondo, Jumat (10/6/2022), dilansir dari Antara.
Advertisement
Ia menyebutkan selama operasi penyakit masyarakat (narkoba, judi, obat-obatan berbahaya, prostitusi, dan premanisme), kasus kejahatan tertinggi yaitu minuman keras dengan 49 kasus, kasus obat-obatan berbahaya sebanyak 21 kasus, prostitusi 7 kasus, narkoba 6 kasus, judi 6 kasus dan premanisme 1 kasus.
Kapolres meminta kepada masyarakat untuk proaktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyakit masyarakat yang menjadi musuh bersama. Polisi akan dengan tegas memproses hukum kasus tersebut tanpa pandang bulu.
"Ayo kita awasi bersama-sama, jika ada penyakit masyarakat adukan ke pihak kepolisian. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur," kata dia.
Dia melanjutkan, penyakit masyarakat, khususnya narkoba dan obat-obatan terlarang merusak masa depan anak-anak bangsa.
"Prostitusi dan perjudian juga menjadi atensi kami," katanya melanjutkan.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Meningkat 300 Persen
Kasus penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Situbondo, meningkat 300 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil kegiatan Operasi Pekat Semeru 2022. Pada 2021 terdapat 31 kasus kejahatan, dan tahun ini naik menjadi 90 kasus," tuturnya.
Untuk menekan kasus kejahatan, lanjut dia, polisi akan lebih proaktif dengan melibatkan seluruh jajaran agar terlibat secara aktif dalam melakukan langkah antisipasi aksi kejahatan.
"Kami juga melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada kejadian menyangkut penyakit masyarakat," tuturnya.
Advertisement