Pemerintah Pusat Bakal Hapus Honorer, Begini Respons Wabup Lumajang

kata Indah, bahwa jumlah tenaga honorer di Lumajang mencapai hampir 7.000 orang, dan itu lebih banyak dari jumlah PNS. Artinya, jika keberadaan tenaga honorer dihapuskan, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Jun 2022, 05:02 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 05:02 WIB
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Istimewa)
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati turut menanggapi dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memuat tentang status kepegawaian, utamanya bagi tenaga honorer.

Indah Amparawati mengungkapkan, bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum mengambil kebijakan apapun, karena petunjuk teknis belum juga disampaikan oleh kementerian.

Namun demikian, pihaknya masih berpikir positif, bahwa SE tersebut akan dapat membuka lebar peluang bagi tenaga honorer untuk berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang paling penting kami berpikir positif dengan aturan itu, dengan harapan bahwa kementerian membuka lebar peluang mereka untuk bisa terekrut di PPPK," ungkap dia Senin (13/6/2022)

Selain itu, kata Indah, bahwa jumlah tenaga honorer di Lumajang mencapai hampir 7.000 orang, dan itu lebih banyak dari jumlah PNS. Artinya, jika keberadaan tenaga honorer dihapuskan, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah.

"Kami pemerintah daerah lebih berpihak kepada seluruh tenaga kontrak (honorer, red) yang jumlahnya ribuan," terang dia.

Oleh karena itu, Wabup Lumajang berharap akan ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Dan, jika aturan tersebut dilakukan, dirinya juga berharap adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penganggaran PPPK, sehingga seluruh pemerintah daerah bisa mengakomodir kebutuhan pegawai.

“Kami berharap ada evaluasi terhadap SE tersebut, dan jika aturan tetap dilakukan kami berharap ada penambahan DAU untuk penggaran PPPK. Sehingga kita semua ini bisa mengakomodir kebuthan pegawai,”papar Indah.

SE Menpan RB

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023

Dalam surat tersebut Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomir 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6 dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan  sebagai unsur aparatur negara.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya