Liputan6.com, Probolinggo - Kepolisian Resor Probolinggo Kota membekuk jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Lima orang tersangka diamankan berikut barang bukti hasil tindak kejahatannya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ini adalah bagian wujud komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga
Kata Sa’bani hasil pemeriksaan penyidik dua dari tiga pelaku telah beraksi di 14 lokasi. Bahkan pelaku tidak tidak hanya mencuri sepeda motor, namun sejumlah barang lainya juga dicuri, seperti tabung gas dan sepeda angin.
Advertisement
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, dua dari tiga pelaku ini sudah beraksi di 14 TKP. Tidak hanya motor, tabung gas, sepeda angin, dan lain sebagainya yang bisa dicuri, mereka curi,” ungkap AKBP Wadi, Senin (13/6/2022).
Lima tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial BB,ST, DD, JK dan SL. yang semuanya merupakan warga Kota dan Kabupaten Probolinggo dan merupakan pelaku curanmor.
Kapolres Probolinggo Kota menambahkan telah dilakukan tindakan tegas terukur pada dua residivis curanmor di Kota Probolinggo, karena saat ditangkap berupaya melawan petugas.
Dari deretan pelaku ini, Polisi juga masih mengejar seorang pelaku lain, inisial K-H, yang identitasnya sudah dikantongi.
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan Polisi saat ini antara lain, 7 unit motor hasil curian, pakaian para pelaku saat beraksi, beberapa bagian kendaraan bermotor, STNK dan BPKB.
Terus Kejar
Satu dari motor curian itu merupakan milik seorang pekerja apotek, dan berhasil diungkap, diringkus pelakunya kurang dari 12 jam. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, atas para tersangka.
“Terus akan kami kejar, tidak menutup kemungkinan, para tersangka ini berkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya,” papar AKBP Wadi.
Atas perbuatanya para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancamanya 4 tahun penjara,”pungkas Wadi.
Advertisement