MUI Banyuwangi: Ternak Terjangkit PMK Tidak Layak Jadi Kurban

MUI Banyuwangi bersama unsur akademisi dan SKPD terkait tengah membahas mekanisme penyembelihan kurban selama wabah PMK.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Jun 2022, 22:07 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi hewan ternak sapi untuk kurban (Istimewa)
Ilustrasi hewan ternak sapi untuk kurban (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menyebut, ternak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tidak layak dijadikan kurban. Karena syarat kurban ternak haruslah dipastikan sehat.

Kebijakan itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketua MUI Banyuwangi Muhammad Yamin mengatakan, saat penyembelihan kurban yang jatuh pada 10 - 13 Dzulhijjah (9-12 Juli), ternak haruslah dipastikan sehat. Ternak yang sakit tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

"Meski gejala ringan PMK tidak boleh, hewan kurban harus sehat dan bersih. Korengan gitu aja tidak boleh," kata Yamin, Rabu (15/6/2022).

Namun akan berbeda ketika ternak yang terjangkit PMK itu sembuh dalam rentang waktu 10 - 13 Dzulhijjah. Ternak tersebut masih sah dan layak untuk digunakan kurban.

"Kalau sudah sehat baru diperbolehkan, makanya nanti diperiksa dulu oleh petugas kesehatan di daerah penyembelihan kurban setempat," ujarnya.

MUI Banyuwangi bersama unsur akademisi dan SKPD terkait tengah membahas mekanisme penyembelihan kurban selama wabah PMK.

Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto mengatakan, PMK adalah virus yang menyerang ternak berkuku belah. 

Penyakit itu tidak menular pada manusia dan daging hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi.

 

Sembelih di RPH

Di momen Idul Adha, dinas sebetulnya merekomendasikan penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan.

Namun karena hal tersebut dirasa tidak memungkinkan sehingga penyembelihan kurban ditempat umum tetap diperbolehkan.

"Tetap diizinkan di luar (tempat umum) namun dengan persyaratan khusus, apa saja yang harus disiapkan panitia dan lain sebagainya. SOP (standar operasional prosedur) masih kita siapkan," kata drh Nanang.

Panitia penyembelihan kurban, lanjut Nanang, diharapkan juga berkoordinasi dengan Satgas PMK di wilayah masing-masing.

Sehingga sebelum penyembelihan itu berlangsung, satgas nantinya akan melakukan survei kelayakan tempat maupun kesehatan hewan kurbannya.

"Segera lapor kepada kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan. Sehingga kami bisa segera di tindak lanjuti untuk meninjau lokasi serta hewan kurban tersebut," ujarnya.

 

Infografis Waspada Titik Lengah Saat Idul Adha
Infografis Waspada Titik Lengah Saat Idul Adha (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya