Membahayakan, Puluhan Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Daop 9 Jember Ditutup

Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal menyatakan, sepanjang 2021, pihaknya telah menutup perlintasan sebidang di 36 titik di seluruh wilayah Daop 9.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 24 Jun 2022, 00:14 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 00:14 WIB
Penutupan perlintasan ilegal di perlintasan KAI wilayah Daop 9 Jember (Istimewa)
Penutupan perlintasan ilegal di perlintasan KAI wilayah Daop 9 Jember (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jember - PT KAI Daop 9 Jember terus berupaya sosialisasi dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang Kereta Api.

Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal menyatakan, sepanjang 2021, pihaknya telah menutup  perlintasan sebidang di 36 titik di seluruh wilayah Daop 9.

Sehingga di awal 2022 perlintasan sebidang Kereta Api tersisa 346 titik, terdiri dari 93 titik dijaga dan 253 lagi tidak dijaga, yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten.

“Di Kabupaten Pasuruan 54 titik, Kabupaten Probolinggo 69 titik, Lumajang 36 titik, Jember 112 titik dan Banyuwangi 75 titik,” ujar Broe Rizal, Kamis (23/6/2022).

Broer menerangkan sejak Januari 2022 sampai dengan saat ini, telah menutup perlintasan sebidang tidak dijaga sebanyak 20 titik dan 4 titik diantaranya yang ditutup serentak pada hari ini, Kamis (23/6/2022). Yaitu di Km 96+5/6 antara Bayeman – Probolinggo, Km 131+4/5 antara Ranuyoso – Klakah, Km 26+5/6 antara Garahan – Mrawan dan Km 34+4/5 antara Mrawan – Kalibaru.

“Kegiatan penutupan ini kami lakukan dengan Kewilayahan, Dinas Perhubungan Kota/ Kabupaten terkait di wilayah masing-masing. Yaitu Dishub Kabupaten Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan juga Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Timur,” jelasnya.

Perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang ditutup yaitu yang masih ada jalan alternatif di lokasi tersebut. Kemudian, jarak antara perlintasan satu dengan lainnya kurang dari 800 meter.

"Jika memenuhi syarat itu, ya semestinya ditutup. Karena semakin banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu, maka akan semakin rawan terjadinya kecelakaan kereta api,” katanya.

Ia mengatakan, PT KAI Daop 9 Jember tetap  akan mengambil langkah untuk peningkatan keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang sesuai amanat Peraturan Menteri (PM) nomer 94 Tahun 2018.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten selaku regulator dan penanggungjawab terhadap pengelolaan keselamatan di perlintasan sebidang,” katanya.

Pasang Rambu- Rambu

Penutupan perlintasan kereta api ilegal di wilayah Daop 9 Jember (Istimewa)
Penutupan perlintasan kereta api ilegal di wilayah Daop 9 Jember (Istimewa)

Upaya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dapat berupa penutupan maupun penyempitan, pemasangan rambu-rambu, Early Warning System (EWS) dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh pemerintah maupun oleh badan hukum/lembaga.

KAI Daop 9 juga berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung proses penutupan perlintasan sebidang yang memiliki potensi bahaya. Dan berharap tidak ada lagi perlintasan liar baru yang dibangun oleh masyarakat tanpa izin dari DJKA.

“Kami berharap tidak ada lagi perlintasan liar baru yang dibangun oleh masyarakat tanpa izin dari DJKA. Karena sangat membahayakan,”pungkasnya.

Infografis Waspada Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Waspada Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya