Lapas dan Rutan di Jatim Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka Terbatas, Ini Syaratnya

Dalam SE Ditjen Pemasyarakatan tersebut dijelaskan bahwa yang mendapatkan izin berkunjung adalah keluarga inti.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jul 2022, 06:16 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 06:16 WIB
Pembinaan warga binaan Lapas di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Pembinaan warga binaan Lapas di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Surabaya - Kemenkumham Jatim bakal menggelar uji coba layanan kunjungan terbatas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) usai Hari Raya Idul Adha mendatang.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo menyatakan, layanan kunjungan terbatas sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar dan telah ditetapkan pada 30 Juni 2022.

“Saya ingin ada keseragaman dan kesepakatan dalam proses layanan kunjungan di seluruh lapas dan rutan se-Jatim,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Dalam SE Ditjen Pemasyarakatan tersebut dijelaskan bahwa yang mendapatkan izin berkunjung adalah keluarga inti. Khusus Penasehat Hukum, lanjutnya, harus dibuktikan dengan Surat kuasa dan dibatasi jumlahnya.

Pengunjung dapat diterima apabila telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

“Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif,” ucap Teguh.

Untuk mengatur kunjungan agar lebih tertib dan aman, Kadivpas meminta lapas/rutan membuat sistem antrean dengan memanfaatkan TI.

“Kita memerlukan sistem pengadministrasian yang baik sehingga pelayanan tatap muka tersebut berjalan dengan lancar,” ujar Teguh.

Agar berjalan sesuai rencana, lanjut Teguh, maka seluruh jajaran juga harus mensosialisasikan hal tersebut kepada petugas maupun warga binaan.

“Berikan pemahaman kepada seluruh jajaran sehingga terjadi kesinambungan dalam kegiatan ini,” ucapnya.

 

Waspada

Setiap narapidana atau tahanan anak nantinya hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.

“Uji coba tatap muka ini kita laksanakan dua kali dalam satu minggu,” ujar Teguh.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji meminta jajaran tetap waspada dan siaga menjelang pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka tersebut.

Dia juga meminta seluruh lapas maupun rutan tetap berkoordinasi dengan kantor wilayah untuk memantau setiap perkembangan yang terjadi di lapangan.

“Apalagi masalah Covid-19 kembali mencuat, maka seluruh jajaran harus benar-benar siaga,” ucap Zaeroji.

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya