Liputan6.com, Jember - Penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau test antigen pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Broer, Senin (11/7/2022).
Advertisement
Broer mengimbau pelanggan untuk segera vaksin booster. KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Adapun Syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan Kereta Api lokal mulai 17 Juli dinataranya, menyertakan bukti vaksin booster, menyertakan vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3X24 jam,sedangkan vaksin pertama wajib menunjukan hasil negative tes RT-PCR 3X24 jam.
Sedangkan bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negative tes RT-PCR 3X24 jam.
Untuk penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam
Terintegrasi dengan Peduli Lindungi
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi Pedulilindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,”kata Broer.
Penumpang diharuskan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Sedangkan untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,”paparnya.
KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Advertisement