Pindah ke Rutan Surabaya, Suami Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Masuk Sel Isolasi

HA yang merupakan suami Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di rutan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jul 2022, 16:11 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 16:11 WIB
HA saat tiba di Rutan Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
HA saat tiba di Rutan Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hasan Aminuddin (HA) tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya. HA yang merupakan suami Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di rutan.

“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB. HA diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Kamis (14/7/2022). 

Menurut Zaeroji, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan.

“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” ucap Zaeroji. 

Kalapas Klas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyebut, penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan bahwa HA harus mengikuti SOP yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sel Isolasi

Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Ditahan KPK
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan," ujarnya. Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rutan Surabaya. Namun, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” ucap Hendrajati.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya