414 Perusahaan di Pulau Madura Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Tunggakan pembayaran untuk Kabupaten Bangkalan senilai Rp424 juta lebih, Pamekasan Rp293 juta lebih, Sampang Rp160 juta lebih, dan Sumenep senilai Rp255 juta lebih.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 09:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Liputan6.com, Pamekasan - Ratusan perusahaan di Pulau Madura, Jawa Timur belum membayar tagihan iuran program perlindungan jaminan kesehatan nasional pada Badan Penyelenggara Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Munaqib sedikitinya 414 perusahaan di Pulau Madura yang nunggak pembayaran BPJS Kesehatan itu senila hampir Rp1,1 miliar.

"Total data tunggakan dari 414 perusahaan ini sekitar Rp1,1 miliar lebih per akhir Juni 2022," kata Munaqib di Pamekasan, dilansir dari Antara, Senin (18/7/2022).

Rinciannya di Kabupaten Bangkalan sebanyak 111 perusahaan, Pamekasan 137 perusahaan, Sampang 55 perusahaan, dan Sumenep 111 perusahaan.

Tunggakan pembayaran untuk Kabupaten Bangkalan senilai Rp424 juta lebih, Pamekasan Rp293 juta lebih, Sampang Rp160 juta lebih, dan Sumenep senilai Rp255 juta lebih.

Munaqib menjelaskan pihaknya kini melakukan pendekatan persuasif kepada masing-masing perusahaan yang menunggak membayar iuran itu.

"Pimpinan perusahaan telah kita ingatkan agar segera melunasi tunggakan tersebut, sebab, jika pembayaran iuran lambat, maka berpotensi merugikan karyawan di perusahaan tersebut," katanya.

Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp1,1 itu belum termasuk tunggakan peserta individual. "Kalau tunggakan peserta mandiri mencapai Rp70 miliar lebih," katanya.

Meski begitu, lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), BPJS Kesehatan memberi kelonggaran dengan cara mencicil.

"Kalau untuk perusahaan tidak ada. Makanya, perlu kebijakan manajemen perusahaan," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya