Liputan6.com, Surabaya - Proses pengambilalihan pengelolaan air mandiri dari pihak swasta kepada Pemerintah Kota Surabaya atau PDAM Surabaya terkendala karena belum ada landasan hukum.
Menurut Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, pengambilalihan pengelolaan air mandiri dari pihak swasta kepada Pemkot atau PDAM setempat butuh aturan hukum berupa peraturan wali kota (Perwali).
Baca Juga
"Kalau berpegang pada aturan hukum, pengelolaan air minum mandiri harus dikembalikan ke pemerintah melalui badan usaha baik itu melalui BUMN, BUMD dan BUMDes," kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya Riswanto di Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Advertisement
Aturan hukum yang dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) PP 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 25/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha.
Menurut dia, dalam hal ini pemerintah atau PDAM tidak mungkin secara serta merta mengambil alih tanpa ada landasan hukum yang jelas dan tanpa mempertimbangkan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh para pengembang.
"Kan tidak seperti itu. Kita duduk bersama lagi. Aturan apa yang akan dipakai. Landasan hukum apa yang akan digunakan nanti. Kalau menurut saya butuh perwali untuk mengatur pengambilalihan itu," kata Riswanto.
Legislator PDIP mengatakan, Komisi B telah mengundang sejumlah pengelola air bersih mandiri di perumahan mewah di Kota Surabaya untuk rapat dengar pendapat terkait pengelolaan air mandiri di ruang Komisi B pada Rabu (3/8). Mereka yang hadir di antaranya, Pakuwon, Citraland, Bukit Darmo Golf, Graha Family dan lainnya.
Seperti diketahui, beberapa pengembang besar di Surabaya tersebut menyuplai air bersih ke warganya yang berasal dari pengelolaan air mandiri yang dibangun pihak pengembang. Namun, ke depan, PDAM Surabaya berharap suplai air bisa dilakukan sepenuhnya oleh PDAM sebagai perusahaan penyedia air minum milik pemerintah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hak BUMD
Sementara itu, Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, pihaknya telah siap jika para pengembang mengalihkan pengelolaan air kepada PDAM Surabaya.
“Jika diminta kami siap. Kan ada undang-undang yang mewajibkan itu dikelola oleh PDAM,” ujar Wisnu.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap para pengembang yang mengelola air secara mandiri bisa menyerahkan pengelolaan air tersebut kepada PDAM.
Wisnu menjelaskan, untuk mengolah sumber daya air kemudian diproses untuk menjadi air minum dan kebutuhan sehari-hari telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA).
“Artinya kami berharap pihak pengembang memberikan pengelolaan air kepada kami karena dalam undang-undang tersebut yang berhak mengelola air adalah BUMD atau BUMDes,” kata dia.
Advertisement