Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti 4 Pemuda Cabul di Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani menjelaskan, awalnya korban diajak ke pemandian Sumber Ardi dan dicekoki miras.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 10 Agu 2022, 21:11 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 21:11 WIB
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani  (kiri) berikan keterangan terkait kasus pencabulan  dalam Konfrensi Pers (Istimewa)
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani (kiri) berikan keterangan terkait kasus pencabulan dalam Konfrensi Pers (Istimewa)

Liputan6.com, Kota Probolinggo Polisi membekuk empat orang pelaku pencabulan SA (16), Kota di Probolinggo. Mereka adalah MAZ (16), MS (17), DWP (20), dan MF (16).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani menjelaskan, awalnya korban diajak ke pemandian Sumber Ardi dan dicekoki miras. Setelah korban mabuk, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi secara bergantian.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022. Dari laporan tersebut, pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

"Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,” terang AKBP Sabani, Rabu (10/8/22).

UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan  ancaman  hukuman 15 tahun penjara.

"Para pelaku terancam hukuman 15 tahun atas perbuatanya itu,”pungkasnya.

 

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya