9 Napi di Jatim Dapat Sertifikat Perseroan Perorangan, Jadi Modal Saat Bebas

Teguh menjelaskan, di Jatim pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang telah diterapkan selama ini diarahkan untuk bidang produktif berskala industri. Sehingga, secara skill tidak perlu diragukan lagi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Agu 2022, 16:09 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2022, 16:09 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo usai menyerahkan sertifikat kepada Nelson Sembiring dan Sucipto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo usai menyerahkan sertifikat kepada Nelson Sembiring dan Sucipto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim memberi sertifikat pendirian perseroan perorangan (PP) kepada narapidana yang selama ini dibekali keahlian dan lulus pelatihan.

"Diharapkan sertifikat tersebut bisa menjadi bekal bagi narapidana saat bebas nanti. Total ada sembilan narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan sertifikat pendirian PP. Dua di Lapas I Surabaya dan tujuh di Lapas I Malang," ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo usai menyerahkan sertifikat kepada Nelson Sembiring dan Sucipto, dua narapidana Lapas I Surabaya, Jumat (12/8/2022).

Nelson selama ini aktif menggerakkan pembinaan kemandirian pembuatan tahu nigarin di lapas yang terletak di Kecamatan Porong itu. Sedangkan Sucipto membantu narapidana lain untuk memproduksi es kristal..

Teguh menjelaskan, di Jatim pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang telah diterapkan selama ini diarahkan untuk bidang produktif berskala industri. Sehingga, secara skill tidak perlu diragukan lagi.

"Namun, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana membekali dengan kemampuan berwirausaha," ujarnya.

Pemberian sertifikat ini akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para warga binaan untuk dapat mengembangkan diri, bersaing dan memiliki kesempatan untuk mendirikan UMKM.

“Selain itu, mereka juga dapat diakui serta dibantu oleh pemerintah dalam hal finansial dalam mengembangkan usahanya,” ucap Teguh.

 


Pembinaan Napi

Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menyampaikan, kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada narapidana.

Menurutnya, program ini untuk memberikan posisi yang setara antara mantan narapidana dengan pelaku UMKM. Harapannya, kedepan mereka bisa menjadi pelaku ekonomi kerakyatan.

“Dan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat,” ujar Reinhard. Reinhard menambahkan, dengan memperoleh sertifikat perseroan perorangan, maka akan meningkatkan kepercayaan diri para narapidana. Mereka diharapkan lebih berani bersaing dan memposisikan diri sebagai seorang pelaku ekonomi yang handal ke depannya.

“Kita harapkan mereka juga akan dapat merajut kembali hubungan antara hidup, kehidupan dan penghidupan. Hal ini tentunya sudah sangat selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yakni Pemasyarakatan,” ucapnya.

Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya