Liputan6.com, Jember - Seorang sales PT Mitra Nuansa Utama Jember berinisial AD (41), diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Dia dilaporkan oleh Rizal, HRD Perusahan tempat AD bekerja.
Baca Juga
Kapolsek Ajung Jember Iptu Idham Khalid menjelaskan, AD yang merupakan warga Gumelar Jember ini, diamankan pada Rabu (17/08/2022)atas tindak pidana penggelapan uang.
Advertisement
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan, hasil audit internal PT Mitra Nuansa utama, slip gaji, faktur penjualan atau kwitansi, dan bukti transfer uang ke rekening tersangka.
"Kasus ini berawal dari laporan saudara Rizal selaku HRD pada 28 Juli 2022, yang menyebut setelah audit nota penjualan telah mendapati tiga toko konsumen di perusahaannya telah jatuh tempo pembayaran," ujar Idham KHolid, Sabtu (20/8/2022).
Namun setelah di kroscek ketiga toko telah membayar ke nomor rekening tersangka, yang merupakan sales dari perusahaan.
"Akan tetapi setelah keuangan disetorkan ke rekening tersangka uang tidak disetorkan ke perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan sendiri," tambahnya.
Ditangkap
Atas kejadian tersebut pihak PT Mitra Nuansa Utama rugi Rp 59 juta. Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AD untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AD ke Polsek Ajung.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan AD dan membawanya ke Polsek Ajung.
”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Idham CHolid.
Advertisement