Liputan6.com, Surabaya - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) meluncurkan seri panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Ketua acara rembuk nasional yang juga dosen Ilmu Hukum, Dr. Hananto Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai perwujudan langkah pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Baca Juga
"Mustahil mewujudkan kampus yang zero kekerasan seksual, apabila inputnya tidak diperbaiki. Membentuk budaya nirkekerasan seksual harus dilakukan secara simultan dari lembaga pendidikan yang paling awal hingga pendidikan tinggi," ujarnya di Hall Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa, Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Panduan tersebut terdiri dari tiga buku, yaitu: Menciptakan Interaksi Sosial yang Sehat Untuk Menghindari Terjadinya Kekerasan Seksual; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Psychological First Aid (PFA) untuk Lembaga Pendidikan.
Pada kesempatan itu, Unesa mengundang kepala sekolah dan pengurus pesantren di Jawa Timur dalam forum rembuk nasional bertemakan “Habituasi Nilai Nirkekerasan Seksual di Sekolah”.
Rembuk nasional menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Pendidikan Tinggi (Kemdikbudristek) Sri Gunani dan Komnas Perempuan ALimatul Qibtiyah.
Narasumber lain yang juga hadir dari Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Jawa Timur, K.H Iffatul Lato’if.
Kiai Iffatul menyampaikan bahwa saat ini RMI sebagai lembaga yang menaungi lembaga pesantren juga sedang mengembangkan konsep bimbingan dan konseling (BK) untuk pesantren.
"Pada minggu kedua September ini juga akan menggelar pelatihan mengenai implementasi fungsi BK di pesantren," katanya.
Kondisi di Sekolah
Pada sesi diskusi terfokus (FGD) yang mengundang kepala sekolan dan guru BK se-Jawa Timur, para peserta menyampaikan situasi dan kondisi di sekolah masing-masing.
Mereka juga menceritakan tentang kesiapan serta pengalaman dalam membentuk unit penanganan kekerasan seksual.
Salah satu peserta dari unsur guru BK menyampaikan harapannya akan dukungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memfasilitasi perjanjian kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait penanganan kekerasan seksual di sekolah, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada di masing-masing sekolah.
Dengan adanya perjanjian, maka hal tersebut akan menjadi katalisator penanganan korban KS, baik pemulihan mental maupun advokasi hukumnya.
Advertisement