PT KAI Daop 9 Jember Amankan Aset yang Dikuasai Perseorangan

Total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Sep 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 19:10 WIB
Petugas PT KAI Daop 9 Jember melakukan pengambil alihan lahan milik PT KAI yang dikuasai perseorangan di Jember. (Istimewa).
Petugas PT KAI Daop 9 Jember melakukan pengambil alihan lahan milik PT KAI yang dikuasai perseorangan di Jember. (Istimewa).

Liputan6.com, Jember - Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menyatakan, pihaknya terus berkomitmen menjaga aset miliknya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan mapun negara.

Aset yang dimiliki KAI berupa aset railway dan non railway. Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.

Sedangkan aset non railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

Total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas. Sedangkan, di Daop 9 Jember sendiri, seluas 16.138.339 m2, 684 Rumah Dinas, dan 270 Bangunan Dinas.

"Dari luasnya aset yang dimiliki, sebagian sudah bersertifikat dan sebagian lagi masih berupa grondkaart," jelas Broer, Kamis (15/9/2022).

PT KAI kata Broer, secara terprogram, mensertifikatkan aset-aset yang dimiliki.

"Di mata hukum, Grondkaart sudah sebagai alas hak yang kuat dan sempurna memiliki fungsi vital. Tetapi, kami tetap mengkonversinya menjadi sertifikat," lanjutnya.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

Guna mempercepat proses sertifikasi dan penertiban aset, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.

 

Kejari Kawal Penyelesaian Sengketa

Salah satu titik aset milik PT KAI yang dimiliki perseorangan  di wilayah Jember (Istimewa)
Salah satu titik aset milik PT KAI yang dimiliki perseorangan di wilayah Jember (Istimewa)

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan membantu penyelesaian masalah aset di PT KAI.

"Kejari Jember sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT KAI pada Februari lalu. Pada Intinya, kami siap berjalan bersama menyelesaikan permasalahan aset negara, yang memang seharusnya dikelola dengan baik," ujar Arifin.

Arifin melanjutkan, bagi orang-orang yang berada di aset PT KAI dan belum memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI, untuk segera secara sukarela melakukan kontrak dengan PT KAI.

"Bagi masyarakat atau warga yang tinggal di aset-aset tersebut, jika ingin hidup dengan damai dan tenteram, tolong hormati hukum dan peraturan yang berlaku. Segeralah berkontrak dengan PT KAI. Jangan semena-mena dalam menempati lahan PT KAI," tutup Arifin.

 

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya