Liputan6.com, Malang - Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai wilayah dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi menjalang musim hujan yang berpotensi terjadinya sejumlah bencana turunan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mengatakan bahwa status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca tersebut dilakukan mulai 1 Oktober 2022.
Baca Juga
"Menindaklanjuti dari sejumlah data yang disampaikan, kami di Kabupaten Malang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi per 1 Oktober 2022," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan di Kabupaten Malang, dilansir dari Antara, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status siaga darurat itu, yakni surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait adanya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan data tentang potensi curah hujan di wilayah Kabupaten Malang, serta adanya kejadian bencana alam pada September 2022.
Curah Hujan
"Menurut pemetaan, memang untuk curah hujan pada Oktober itu normal dan di atas normal. Namun pada September ini sudah ada beberapa kejadian bencana alam," ujarnya.
Faktor hidrometeorologi, menurut Sardono, menimbulkan sejumlah potensi bencana alam di Kabupaten Malang, di antaranya tanah longsor, banjir, angin kencang, dan pergerakan tanah atau tanah ambles.
Advertisement