Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas kecamatan. Perpanjang dilakukan setelah 12 dari 25 kecamatan yang membutuhkan perpanjangan pendaftaran karena berkas tidak memenuhi syarat.
"Perpanjangan ini kita lakukan karena 12 kecamatan itu, untuk kuota 30 persen perempuan belum terpenuhi,”ujar Ketua Pokja Perekrutan Calon Panwascam Bawaslu Banyuwangi Anang Lukman Affandi Sabtu (1/10/2022).
Belasan kecamatan yang membutuhkan perpanjangan masa pendaftaran untuk calon panwascam itu adalah, Muncar, Srono, Glenmore, Kalibaru, Singonjuruh, Rogojampi, Kabat, Glagah, Songgon, Sempu Tegalsari dan Kecamatan Blimbingsari.
Advertisement
Kata Anang, perpanjangan masa pendaftaran dikhususkan bagi 12 kecamatan yang belum memenuhi kota 30 persen perempuan itu saja, Sedangkan kecamatan lainya sudah memenuhi kuota.
“Untuk 13 kecamatan lain di Banyuwangi syarat 30 persen keterwakilan perempuannya telah terpenuhi jadi tidak dilakukan perpanjangan,”tegas Anang.
Bawaslu Banyuwangi, segera melakukan pengumuman Kembali masa perpanjangan pendaftaran panwascam tersebut kepada masyarakat.
“Untuk masa perpanjangan pendaftaran calon panwascam mulai tanggal 2-8 Oktober akan datang,”papar Anang Lukman Afandi.
Keputusan untuk memperpajang masa pendaftran calon anggota panwascam ini sesuai pedoman teknis dan intruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Dasar lainya yaitu hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran calon panwascam yang dilaksanakan selama tiga hari kemarin, dimana 12 kecamatan itu masih kurang keterwakilan perempuan,”pungkas Anang.