Liputan6.com, Surabaya - Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Abdul Haris mengklaim saat tragedi Kanjuruhan terjadi, dirinya sudah melakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia memerintahkan seluruh petugas untuk membuka pintu stadion 15 menit sebelum pertandingan usai.
"Pintu dibuka itu sesuai standar tidak ada yang ditutup dan itu harus dibuktikan dengan membuka CCTV. Tidak ada (yang menyuruh menutup) tidak ada perintah untuk tutup," ujarnya, usai diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (11/10/2022).
Dia juga mendesak aparat kepolisian melakukan autopsi terhadap ratusan orang yang meninggal saat tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Advertisement
"Ya itu untuk usut tuntas semua, biar clear semua harus diketahui penyebabnya," ucapnya.
Autopsi, lanjut dia, harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Selain juga untuk mengetahui sakit yang diderita korban selamat.
"Karena untuk para korban masih menderita sakit. Ada yang matanya masih sakit ada yang masih sesak," ujarnya.
Abdul Haris menyatakan saat kejadian ada gas air mata yang ditembakkan. Gas air mata tersebut jumlahnya bermacam-macam.
"Gas air mata itu kan jumlahnya bermacam-macam, itu bisa dideteksi dan ditemukan di lapangan. Kita ingin tahu dan diusut tuntas," ucapnya.
Haris menegaskan proses hukum yang dia jalani saat ini sebagai tanggung jawabnya di Arema.
"Semoga semua segera dilancarkan, diusut sampai tuntas siapa yang melakukan karena ini tragedi kemanusiaan. Saya mohon kepada semuanya kepada pihak terkait agar segera diusut tuntas," ujarnya.
Pemeriksaan Perdana
Tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yang juga merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema melawan Persebaya, Abdul Haris (AH) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dengan mengenakan kaos berkerah lengan pendek kombinasi warna biru dan hitam, Abdul Haris memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan terkait tragedi memilukan di dunia sepak bola tanah air.
"Kita akan mematuhi proses hukum, sedangkan untuk hang lain-lainnya akan dijelaskan oleh pengacara saya," ujar Abdul Haris di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Advertisement