Komplotan Pencuri Cabai di Banyuwangi Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga

Komplotan maling cabai yang beraksi di Desa Tegalgondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi berhasil dibekuk warga. Kompolotan berjumlah 3 pria itu sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Okt 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 09:00 WIB
Pelaku pencurian cabai di Genteng Banyuwangi  ditangkap Polisi (Istimewa)
Pelaku pencurian cabai di Genteng Banyuwangi ditangkap Polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komplotan maling cabai yang beraksi di Desa Tegalgondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi berhasil dibekuk warga. Kompolotan berjumlah tiga pria itu sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat.

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, mengatakan insiden pencurian cabai itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar 20.30 WIB.

"Mereka beraksi pada malam hari. para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara berjongkok dan memtik cabai dengan berbekal  karung," ujar Sudarmaji, Selasa (25/10/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang. Mereka adalah Sugeng Prayitno, Budi Santoso dan Abdul Halim. Mereka adalah warga Kalibaru, Banyuwangi.

"Masih ada 1 orang yang buron. Dia adalah pria berinisal M. Dia adalah inisiator dari aksi pencurian ini," kata Kompol Sudarmaji.

Kronologi pencurian, di awali dengan M yang mengajak 3 pelaku lain untuk mencuri cabai di daerah Tegalgondo. Untuk mengelabui, mereka memetik cabai dengan cara jongkok.

Berbekal senter mereka lalu memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung. Total ada 10 kilogram cabai yang dicuri oleh para pelaku. Nahas, saat itu ternyata warga dan pemilik lahan cabai tengah berjaga. Aksi mereka kemudian ketahuan.

"Para pelaku berhail diamankan atas bantuan warga sekitar yang kemudian di serahkan kepada kami,” tambah Sudarmaji.

Para pelaku sudah ditahan di mapolsek Genteng untuk menjalai pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertangung jawabkan perbuatnya para pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang Pencurian. “Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya