Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â tidak menampik Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Apalagi, Abdul Latif sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 13 April 2023.
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Menurut Alex, saat KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya sudah menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Artinya, KPK sudah menjerat tersangka.
Advertisement
"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya, kan," kata Alex menjawab konfirmasi status tersangka Abdul Latif.
Abdul Latif diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan. Namun, menurut Alex, ada tindak pidana lain yang akhirnya terungkap oleh KPK.
"Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Kan bisa jadi," ucap Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," ujar Kasubbag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Ahmad tidak memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif. Namun Abdul Latif dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 April 2023.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di kantor Pemkab Bangkalan. Sasarannya adalah ruang kerja bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah, serta asisten bupati Bangkalan.
Tim KPK datang ke Pemkab Bangkalan Senin 24 Oktober sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai lima unit kendaraan berpelat nomor luar Madura, seperti W dan L berikut kendaraan patroli pengawal dari Polres Bangkalan.
Tim langsung menuju lantai II Pemkab Bangkalan yang merupakan ruang kerja Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Wakil Bupati Mohni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan Taufan Zairinsjah, serta ruang kerja asisten Bupati Bangkalan.
Penggeledahan
Saat penggeledahan personel bersenjata laras panjang disiagakan di tangga menuju lantai II Pemkab Bangkalan yang sedang digeledah itu.
Pada pukul 12.30 WIB, tim meninggalkan kantor Pemkab Bangkalan dengan membawa empat buah koper.
"Yang digeledah ruang bupati, wabup dan sekda," kata Wabup Mohni, seusai penggeledahan.
Saat penggeledahan Wabup Mohni dan Sekda Taufan Zairinsjah berada di lokasi, sedangkan Bupati Abdul Latif Amin Imron sedang menghadiri kegiatan atau tugas dinas di luar kantor.
Wabup Mohni juga tidak menjelaskan secara detail terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor Pemkab Bangkalan itu. Kabar yang berkembang di masyarakat, terkait kasus suap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Sebelumnya pada Juli 2022 sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka satu orang kepala bagian, dan dua orang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Sementara KPK masih bungkam atas penggeledahan yang dilakukan di Bangkalan.
Reporter: Fachrur Rozie
Advertisement