Dua Kali Mangkir, Kejari Tuban Ancam Jemput Paksa Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi

Rencana penjemputan paksa itu dilakukan karena terdakwa sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan jaksa untuk hadir di persidangan. Dimana, selama ini terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 01 Nov 2022, 09:03 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 09:03 WIB
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro. (Adirin/Liputan6.com)
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akan menjemput paksa Goplo (40), terdakwa dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi jika kembali mangkir dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri (PN) Tuban.

Rencana penjemputan paksa itu dilakukan karena terdakwa sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan jaksa untuk hadir di persidangan. Dimana, selama ini terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa.

“Jika kembali tidak hadir, jaksa berencana akan menjemput paksa terhadap terdakwa,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, Senin (31/10/2022).

Terdakwa akan menjalani sidang lanjut di PN Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang digelar pada Kamis ini. Pada sidang itu, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa akan hadir dalam persidangan.

“Jaksa menyampaikan terdakwa akan hadir,” tegas Muis panggilan akrab Kasi Intel Kejari Tuban.

Terdakwa tercatat kembali tidak hadir dalam sidang lanjut di PN Tuban, pada Kamis (27/10/2022). Majelis hakim pun menunda agenda sidang tersebut.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, terdakwa sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Pertama dengan alasan karena sakit dan kedua tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

“Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan,” ungkap Uzan Purwadi.

Namun begitu, pihak jaksa menipis apa yang dituduhkan PN Tuban. Sebab, jaksa mengklaim terdakwa kedua kali tidak hadir dalam persidangan karena sedang sakit.

Timbun Pupuk Bersubsidi

Dalam surat dakwaannya, terdakwa diringkus anggota kepolisian karena diduga menimbun dan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Terdakwa mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu.

Lalu pupuk subsidi tersebut dijual kepada petani dengan harga diatas HET yakni Rp 180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari hasil bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp 15 ribu.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2021 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp. 112.500/sak.

Infografis Ventilasi Penting untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Infografis Ventilasi Penting untuk Cegah Penyebaran Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya