Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santri Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Nov 2022, 20:01 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 20:00 WIB
Sidang putusan anak kiai Jombang MSAT di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Sidang putusan anak kiai Jombang MSAT di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kekerasan seksual santrinya.

Majelis hakin yang diketuai Sutrisno menyatakan, terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang ini secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Subchi alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Memerintahkan penahanan dikurangi masa hukuman sejak ditahan," ujar Surtrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun.

Hakim pun menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Diantaranya karena terdakwa masih muda dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya.

Hal yang meringankan lainnya adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta belum pernah dihukum.

Adapun hal yang memberatkan adalah karen terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondok pesantrennya di Jombang. Kemudian, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum MSAT Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS mengaku masih punya waktu tujuh hari lagi untuk merespons vonis tujuh tahun dari majelis hakim.

"Nanti lah, masih ada waktu tujuh hari lagi, nanti kita komunikasikan dengan terdakwa," ujarnya.

Selain itu, lanjut GPS, hukum yang harus dipelajari pada perkara ini adalah tidak perlu ada saksi fakta. Cukup hanya dengan satu orang mengaku lalu, satu orang ini bercerita kepada orang lain, kemudian orang lain itu dikumpulkan untuk menjadi saksi seolah peristiwa itu benar. Itu lah saksi yang tadi disebutkan.

"Ada sedikitnya 25 lebih saksi fakta tidak dipakai. Ini saya kira yang menarik dari secara ilmu hukum dan ini juga cara yang efektif bagi siapa pun untuk menjerat siapa pun," ucapnya.

"Cukup satu orang mengaku, lalu dia bercerita kepada lima orang atau enam orang dan kerjasama dengan penyidik maka sudah selesai. Ini perkaranya seperti itu," imbuh GPS.

Infografis Indonesia Banjir Pujian di KTT G20
Infografis Indonesia Banjir Pujian di KTT G20 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya