3 Penyelundup Pupuk Bersubsidi Dibekuk di Banyuwangi

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, aksi tersebut berhasil diungkap pada September 2022 lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Nov 2022, 23:15 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2022, 23:15 WIB
Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (Istimewa)
Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polres Banyuwangi mengamankan tiga pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi. Mereka adalah AR, (59), warga Kecamatan Glenmore, ARZ, (52), warga Kecamatan Kalibaru, dan (EL), 42, warga Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, aksi tersebut berhasil diungkap pada September 2022 lalu.

Ada kurang lebih sekitar 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang berhasil diamankan. Pupuk tersebut hendak diselundupkan ke Jember dan dijual dengan harga di atas eceran tertinggi.

"Ketiganya terlibat jual beli pupuk subsidi jenis urea yang tidak termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tahun 2022, sehingga ketiga tersangka terpaksa harus diamankan," kata Agus, Sabtu (26/11/2022).

Ketiga tersangka itu, kata Agus, memiliki peran berbeda-beda. AR sebagai pemilik kios pupuk, ARZ sebagai perantara penjualan, sedangkan EI sebagai penadah.

"Aksi mereka cukup terstruktur, sedangkan pupuk jenis urea yang harusnya untuk para petani di Kecamatan Glenmore ternyata malah dijual demi keuntungan pribadi mereka," terangnya.

Dalam penjualan tersebut, jelas Agus, AR menjual seharga Rp 125 ribu per sak. Sedangkan pupuk yang dijualnya sebanyak 40 sak atau setara dengan berat 2 ton.

"Dalam penjualan tersebut, pemilik kios mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," cetusnya.

Sedangkan ARZ, lanjut Agus, ternyata menjualnya kembali ke penadah dengan harga Rp 175 ribu. Harga itu, disepakati oleh EI sebagai penadah untuk dijualnya kembali di Kabupaten Jember.

"ARZ sendiri juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," terangnya.

Diadang di Gunung Gumitir

Namun, sebelum EI sempat menjualnya kembali pupuk subsidi tersebut. Aparat kepolisian berhasil menghadang kendaraan yang digunakan para pelaku di Jalur Gumitir.

"Kami berhasil menghadang kendaraan pikap yang digunakan pelaku, sehingga langsung diamankan ke Polresta Banyuwangi," jelasnya.

Agus menambahkan, bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada awal November 2022 lalu. Bahkan, oleh jaksa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah kita limpahkan semua ke Kejaksaan, baik tersangka maupun BB yang berhasil diamankan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono membenarkan, bahwa perkara penyelundupan pupuk subsidi jenis urea tersebut sudah dinyatakan lengkap. Seluruh BB dan tersangka sudah dilimpahkan.

"Tinggal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, ketiganya akan menjalani sidang secara terpisah karena ketiga tersangka dijadikan BAP yang berbeda," terangnya.

 

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya