Liputan6.com, Situbondo - Polres Situbondo mengungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun tiga bulan terakhir, September hingga November 2022.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, hasil ungkap dua kasus penyalagunaan narkotika sabu- sabu itu, polisi membekuk empat orang tersangka bersama barang bukti 5,6 gram sabu-sabu.
“Selain barang bukti sabu-sabu yang dibungkus plastik klip siap edar, juga ada peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu- sabu. Untuk lokasi kejadian berada di Kecamatan Besuki dan Kapongan,” ujar Andi Sinjaya, Rabu (30/11/2022).
Advertisement
Kata Andi, empat orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 jounto Pasal 132 Udang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkotika, Polres Situbondo juga berhasil mengungkap 12 kasus kriminalitas dengan 16 orang tersangka.
Kasus kriminal itu di antarnya, pencabulan 16 kasus, mafia tanah 1 kasus, perampasan 1 kasus, perjudian 4 kasus, pencurian dengan pemberatan 2 kasus, penganiayaan 1 kasus dan penipuan 1 kasus.
“Untuk barang bukti ungkap kirminalitas, yaitu uang tunai Rp 9.245.000, dua buah Hp, empat unit sepeda motor, dua kunci T, satu unit mesin diesel, dua sajam dan tiga buah sertifikat SHM,” katanya.
Ungkap Sertifikat Tanah Palsu
Kapolres Andi menambahkan, terkait kasus mafia tanah saat ini dalam proses penyidikan dan ditangani oleh penyidik Unit Pidsus Satreskrim.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil terungkap kasus dugaan sertifikat palsu.
“Kami mengimbau dan berharap masyarakat segera melaporkan apobila menemui hal yang mencurigakan. Selain itu masyarakat bisa lebih cerdas dan hati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa sertifikat namun tiak memiliki kewenangan,”pungkas Andi Sinjaya.
Advertisement