Buron 45 Hari, Pencurian Kabel Lampu Buah Naga di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Dion alias Temon (25), tersangka DPO kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Purwoharjo, Banyuwangi

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 04 Des 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2022, 16:00 WIB
Barang  bukti kabel dan lampu  di kebun buah naga yang berhasil disita dari tangan pelaku pencurian Kebal (Istimewa)
Barang bukti kabel dan lampu di kebun buah naga yang berhasil disita dari tangan pelaku pencurian Kebal (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Dion alias Temon (25), tersangka DPO kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Purwoharjo, Banyuwangi

Warga Dusun Curah Pecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini sempat jadi buronan polisi kurang lebih 45 hari.

Hingga akhirnya, Dion berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan buronan tersangka kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga ini merupakan bukti nyata keseriusan polisi, khususnya jajaran Polresta Banyuwangi dalam menuntaskan sebuah kasus,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Sabtu (3/12/2022).

Tersangka Dion ini, jelas Iptu Agus, merupakan rekan dari seorang tersangka lainnya Triono (42) yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Iptu Agus menerangkan kejadian berawal Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu telah terjadi tindak pidana pencurian kabel dan lampu di Kebun Buah Naga yang berlokasi di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Pelapor adalah Arik, pemilik kebun buah naga tersebut. Korban ini memergoki tersangka Dion dan Triono mencuri kabel dan lampu di kebun buah naganya.

Saat itu, dua tersangka ini berhasil kabur. Mereka mengangkut kabel dan lampu hasil curiannya menggunakan Mobil Toyota Yaris putih Nopol DK 1747 ABH.


Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Purwoharjo.

“Tak butuh waktu lama petugas berhasil membekuk tersangka Triono pada Kamis (20/10/2022),” ujar Kasihumas.

Mengetahui rekannya ditangkap, lanjut Agus, tersangka Dion ini melarikan diri. Namun, polisi tak putus asa dengan terus mencari informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

 

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga
Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya