Liputan6.com, Situbondo Lantas, warga Dusun Prabalan Jember menuntut keadilan penegak hukum setelah truknya dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Truk tersebut sebelumnya menjadi barang bukti salah satu kasus yang ditangani Kejari Situbondo. Truk Colt Diesel (Mitsubishi) bernopol P9084 UT milik Lantas itu juga dilengkapi dokumen kendaraan alias tidak bodong.
Truk tersebut menjadi barang bukti tindak pidana kasus pengangkutan kayu jati illegal di Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, ketika disewa Holil Hermanto (46), yang merupakan tetangganya sendiri.
Advertisement
“Holil itu menyewa truk saya, katanya mau memuat jagung. Karena saya memang menyewakan truk kepada siapa saja asal saya kenal orangnya,” ujar Lantas, Selasa (13/12/2022).
Dalam pasal 39 KUHAP mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan pemufakatan jahat dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak atau pemiliknya.
Lantas menceritakan, pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 Wib, Kolil penyewa truknya, ditangkap petugas Taman Nasional Baluran Situbondo saat mengangkut kayu dari Baluran tanpa disertai surat izin usaha dari pemerintah pusat.
Saat ini, kata Lantas, Holil sudah bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo.
Dia mengakui ketika Holil diamankan petugas, langsung mendatangi Polres Situbondo, tempat barang bukti truk diamankan. Saat itu juga langsung menghadap seorang petugas kepolisian dan meninggalkan nomor telepon sesuai permintaan polisi.
Namun, kata dia, dalam kurun waktu yang lama, polisi tidak juga menghubungi terkait barang bukti truk miliknya tersebut.
Akhirnya pada September 2021, dia Kembali lagi ke Polres dan diarahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Saat itu salah seorang petugas kejaksaan mengatakan truk dijadikan barang bukti dan mengatakan bahwa truk itu tidak memiliki kelengkapan surat kepemilikan kendaraan alias bodong. Meskipun saya sudah menunjukan bukti kelengkapan surat kendaraan, yaitu BPKB,” tambahnya.
Barang Bukti Truk Dirampas Negara
Selanjutnya , ucap Lantas, pada November 2022 kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mendapatkan kepastian truk miliknya. Namun truk itu sudah dilelang oleh Kejaksaan dan menutup informasi siapa pemang lelang atas truk miliknya tersebut.
“Saya kaget dan hanya bisa menangis. Truk satu- satunya untuk mengais rizki milik saya sudah dilelang,” paparnya.
Dia berharap truk miliknya bisa Kembali, karena menjadi satu-satunya harta untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
“Penyewa truk saya juga mengaku di hadapan jaksa, jika truk itu milik saya dan dia menyewa. Tapi kenapa truk saya dianggap bodong dan dilelang bagitu saja tanpa ada pemberitahuan,” tambahnya.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Situbondo Irfan Surya mengatakan, kasus tersebut sudah incracht pada 2021 oleh Pengadilan Negeri Situbondo, Sehingga dengan putusan pengadilan BB dirampas oleh negara.
“Barang bukti tersebut sudah diselesaikan secara lelang,” kata Irfan.
Advertisement