Liputan6.com, Banyuwangi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mulai menggelar sidang dugaan kecurangan perekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) Banyuwangi.
DKPP memanggil pelapor beserta Komisioner Bawaslu Banyuwangi ke Kantor Bawaslu Jatim pada Senin (19/12/20220).
Advertisement
Pemanggilan ini dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atau kecurangan saat rekrutmen panwascam.
Salah satu pengadu, Bambang Efendi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan seluruh hal berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu kepada DKPP. Di antaranya dugaan telah terjadi bagi-bagi slot atau jatah kursi sebayak 15 panwascam setiap komisioner. Dan dalam pelaksanaan seleksi telah banyak kecurangan.
Calon panwascam yang terpilih sudah dipersiapkan masing masing anggota bawaslu B anyuwangi dengan pertimbangan calon tersebut berasal dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik dan organisasi tertentu yang berakibat bagi peserta yang lain hanya di jadikan korban pendaftaran.
Dan dalam seleksi serta penentuan Panwascam yang terpilih tidak mempertimbangkan dari segi kualitas dan pengalaman peserta yang tentunya bertolak belakang dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Bawaslu RI melalui seleksi administrasi, CAT dan wawancara/ fit and propertest yang ketat.
Untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan itu, pihaknya juga membawa 16 alat bukti untuk diserahkan kepada pimpinan sidang. Barang bukti itu, antara lain, tangkapan layar percakapan Whatsapp yang menunjukkan adanya kecurangan, bocoran soal, dan sejenisnya.
"Sidang berlangsung mulai jam 10 pagi hingga jam 1 siang kemarin," ujar Bambang, Selasa (20/12/2022).
Bambang mengatakan, pimpinan sidang menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
"Terkait berafiliasi dengan parpol, bocoran soal, dan yang satu lagi adalah bagi-bagi slot komisioner Bawaslu Banyuwangi," ujarnya.
Sementara itu, lima komisioner Bawaslu Banyuwangi yang dipanggil sebagai teradu juga hadir di persidangan tersebut.
Bawaslu Akan Terima Putusan Sidang DKPP
Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan aduan yang ada.
"Kami jawab bahwa apa yang disampaikan terlapor tidak sesuai dengan yang kami laksanakan selama ini," kata Hamim.
Hamim mengatakan, Bawaslu Banyuwangi akan menerima hasil putusan dari sidang DKPP itu.
"Tetapi, yang kami sampaikan tadi saat persidangan, kami harapkan putusan yang seadil-adilnya. Dan nanti apabila (aduan) tidak terbukti, kami minta untuk direhabilitasi," tutur Hamim.
Sekadar informasi, pelaporan kepada DKPP itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atau kecurangan saat perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Pengadu menuding terjadi bagi-bagi slot atau jatah kursi sebayak 15 panwascam setiap komisioner dalam proses seleksi.
Pengadu juga menuduh calon Panwascam terpilih telah disiapkan oleh masing masing anggota Bawaslu.
Pemilihan anggota Bawaslu, menurut pengadu, berasal dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik, dan organisasi tertentu.
Advertisement