Tak Mau Bertanggungjawab, Pria di Jember Habisi Nyawa Pacar yang Hamil 2 Bulan

Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 01 Jan 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2023, 22:00 WIB
Pelaku pembunuhan seorang sisiwi di Jember berhasil dibekuk Polres Jember (Istimewa)
Pelaku pembunuhan seorang sisiwi di Jember berhasil dibekuk Polres Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Korban ditemukan tak bernyawa di Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Kamis (29/12/2022) malam membuahkan hasil.

Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, pelaku RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus polisi saat sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, Sabtu (1/1/2023).

Menurut Kapolres, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran didesak untuk bertanggungjawab atas kehamilan korban yang memasuki usia dua bulan.

“Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggungjawab atas kehamilannya, korban sendiri hamil 2 bulan,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pembunuhan ini bermula saat pelaku menjemput korban di kediamannya yang tak jauh dari rumah pelaku. Pelaku mengajak korban ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit ke bagian leher dan perut.

“Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan,” jelasnya.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup,” pungkas Kapolres. 

Infografis Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya