Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaku sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengenai pola pengamanan pada sidang perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga
Irjen Toni mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan untuk mengawal keluarga korban. "Tentu prioritas yang kami harapkan paling keluarga korban yang bisa kami hadirkan,” ucapnya.
Advertisement
Disinggung mengenai petensi adanya massa dari suporter Malang yang ikut mengawal sidang, Irjen Toni menyebut, dirinya akan memberi instruksi kepada personelnya yang berjaga untuk tidak memberikan akses masuk begitu saja ke dalam pengadilan.
"Nantinya akan ada penjagaan ketat untuk menyeleksi pengunjung yang masuk pengadilan. Kami akan lebih selektif lagi kepada mereka yang akan hadir," ujarnya.
Irjen Toni menjelaskan, dialihkannya proses sidang ke Surabaya tentu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Salah satunya ialah faktor keamanan.
“Salah satunya untuk menjamin tekanan-tekanan publik di kepada majelis hakim, kami meminimalisir itu, supaya proses pengadilan bisa berjalan fair. Serta juga antisipasi dan situasi yang tidak kita harapkan,” ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Iya betul, tadi sekitar pukul dua siang itu sudah dilimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya," ujarnya, Selasa (3/1/2023).
17 Jaksa Penuntut
Lima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 pada 15 Desember 2022 lalu. Tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.
Dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan, kata Fathur, Kejati Jatim telah menunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jaksanya ini gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang," ucapnya.
Advertisement