Asimilasi Rumah Diperpanjang, 24 Napi Lapas Banyuwangi Dipulangkan

Sebanyak 24 narapidana Lapas Banyuwangi dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah,

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 11 Jan 2023, 16:08 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 16:08 WIB
Puluhan narapidan LP Banyuwangi lakukan sujud sukur mendapatkan asimilasi rumah.(Istimewa)
Puluhan narapidan LP Banyuwangi lakukan sujud sukur mendapatkan asimilasi rumah.(Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 24 narapidana Lapas Banyuwangi dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.

Dipulangkannya 24 orang narapidana itu menyusul diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

“Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Rabu (11/1/2023).

Wahyu menjelaskan, narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023,” terangnya.

Pengeluaran narapidana tersebut, kata Wahyu, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“24 narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.

 

Berjanji Tidak Ulangi Perbuatan Pidana

Wahyu menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.

“Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya  akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan hak asimilasinya akan dicabut, serta akan ditempatkan di sel khusus” tegasnya.

Sementara itu, BH (48) salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” pungkas narapidana yang terjerat perkara penggelapan tersebut.

 

Infografis Pelancong China Wajib Tes Covid-19
Infografis Pelancong China Wajib Tes Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya