Cemburu, Suami di Banyuwangi Tampar dan Banting Istri Sirinya

Terbakar api cemburu, FAN (36) tega menganiaya istri sirinya FT (43). Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Jan 2023, 23:10 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 23:10 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Istimewa)
Ilustrasi Penganiayaan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Terbakar api cemburu, FAN (36) tega menganiaya istri sirinya FT (43). Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, tersangka adalah warga Kecamatan Mariso, Kabupaten Makassar. Tapi, pasangan itu selama ini telah tinggal bersama. Penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh kecemburuan tersangka kepada istrinya.

"Tersangka dan korban sempat cekcok di teras rumah. Pencetusnya Tersangka cemburu," kata Agus, Kamis (19/1/2023).

Tersangka, kata dia, curiga korban punya teman dekat laki-laki. Sang istri sebenarnya telah menyangkal. Namun tersangka tetap mendesak agar istrinya mengakui kecurigaannya.

Tersangka yang terus-terusan marah kemudian meminta telepon selular korban. Ia ingin mengecek isi ponsel istrinya untuk membuktikan kecurigaannya.

"Namun korban tidak memberikan hapenya karena takut dibanting oleh tersangka," tuturnya.

Hal itu menyebabkan tersangka semakin menjadi-jadi. Ia langsung menampar korban sebanyak tiga kali. Tamparan itu mengenai mulut korban.

"Kemudian sang suami turut mencekik leher korban dan membantingnya tubuh korban ke tanah," lanjut Kapolsek.

Korban berupaya berteriak dan meminta pertolongan. Warga yang mendengarnya kemudian datang ke lokasi dan berupaya melerai.

"Korban yang merasa takut kemudian bergegas ke kantor Polsek Cluring untuk melaporkan penganiayaan itu," kata Agus.

Tak lama setelah itu, petugas mendatangi sang suami dan mengamankannya. Pelaku diamankan di Mapolsek Cluring.

Selain mengamankan tersangka, polisi telah mendapatkan hasil visum et repertum dari korban. Polisi juga telah memintai keterangan dari para saksi.

Atas kejadian itu, tersangka kini diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.”Ancaman hukumannya 2 tahun penjara,”pungkasnya

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya