Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigajir J, Ferdy Sambo membacakan pleidoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo memberikan judul pleidoinya "Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan" setebal 11 halaman.
Dalam pembelaannya, Sambo mengaku dalam tekanan luar biasa akibat kasus yang menjeratnya. Dia mengaku mendapat banyak hinaan, caci maki dan olok-olok selama kasus ini mencuat.
Advertisement
"Kondisi ini acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi. Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujarnya.
Sambo mengaku 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, dia belum pernah enyaksikan tekanan yang begitu besar seperti dirinya.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ujarnya.
Sambo mengaku sejak awal kasus, dirinya sudah ditempatkan sebagai terperiksa. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat.
"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almahum Yosua sejak dari Magelang," ujarnya.
Â
Dituding Bandar Narkoba
Sambo juga mengaku dirinya dituding sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunkeryang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua Hutabarat.
"Semuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," tegasnya.
Advertisement