Mahfud Md: Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

Mahfud menambahkan Jokowi memerintahkan jajarannya agar menyiapkan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Jan 2023, 17:38 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 17:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan Pemilu Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal yaitu 14 Februari 2024.

"Presiden memastikan Pemilu 2024 berjalan dan dia sudah memanggil KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan sebagainya. Kalau dari sudut Pemerintah, Presiden firm ada Pemilu 2024," kata Mahfud usai audiensi bersama MPR for Papua di Jakarta, Selasa (/31/1/2023) dikutip dari Antara.

Mahfud Md melanjutkan Jokowi secara terbatas telah menggelar rapat bersama dirinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Dia menambahkan Jokowi memerintahkan jajarannya agar menyiapkan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya.

"Kenapa saya? Saya Menko (Polhukam). Kalau Pak Mendagri untuk mengorganisasi politiknya, Bu Sri Mulyani disuruh menyediakan uangnya, BIN mengendus keamanannya, masalah-masalah, dan sebagainya," jelasnya.

Dengan demikian, Mahfud menjamin Pemilu 2024 tetap akan terselenggara.

"Jadi, saya katakan, saya jamin, pemilu itu tahun 2024 jadi. Kalau di luar itu, saya tidak tahu. Itu urusan politik," tambahnya.

Pertemuan dengan Pakar

Beberapa waktu lalu, Mahfud melakukan pertemuan dengan pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Denny Indrayana di kediamannya.

Dalam pertemuannya dengan Denny Indrayana, Mahfud mengatakan isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi beberapa hal yang dibahas.

"Denny itu adik saya, junior saya. Sering ke rumah, sering ke sini (Kemenkopolhukam) juga. Yang pertemuan terakhir itu, kira-kira empat hari yang lalu, ke rumah itu," ujar Mahfud.

Serentak

Petugas PPS Dampingi Pemilih Lansia di Panti Jompo
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendampingi lansia penghuni Panti Jompo Tresna Werdha Budi Mulia 1 yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/4). Pendampingan dilakukan terhadap lansia yang sedang sakit. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.

Tahapan Pemilu

Dua TPS di Tangerang Selatan Lakukan Pencoblosan Ulang
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya