Liputan6.com, Situbondo - Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mendukung inspektorat setempat memproses desa yang belum menyelesaikan pertangungjawaban (SPj) penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2022.
“Pemkab harus terus mengawal ini. Jika memang masih ada desa yang belum bisa mempertangungjawabkan pengelolaan ADD/DD tahun kemarin, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” kata Hadi Prianto di Situbondo, Rabu (1/2/2023).
Hingga sat ini, menurutnya ada sebanyak 21 desa belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan uang negara yang dikelola desa belum bisa dipertangungjawabkan.
Advertisement
Tak tangung-tangung menurut Hadi, pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2022 yang belum bisa dipertangungjawabkan paling tinggi mencapai Rp1,1 miliar dan terendah Rp1,6 juta.
“Selama ini sebenarnya pemerintah daerah sudah melakukan pembinaan terhadap puluhan desa yang tidak menyelesaikan laporan pertangungjawaban (LPj), tapi masih ada desa yang belum menyelesaikan hasil rekomendasi Inspektorat,” katanya.
Hadi menegaskan bahwa DPRD mendukung apabila desa yang tidak menindak lanjuti laporan hasil pemeriksan Inspektorat untuk di proses secara hukum, sehingga bisa diketahui motif puluhan desa tidak bisa menyelesaikan laporan pertangungjawabkan (SPj) ADD dan DD 2022.
“Ketika diproses secara hukum, nantinya bisa diketahui apakah memang ada kasus secara pidana yang dilakukan oleh kepala desa atau tidak,” ucapnya.
Hadi mencontohkan, ada salah satu desa yang belum bisa mengembalikan keuangan kas desa sebesar sekitar Rp1,1 miliar.
“Ini harus dicari penyebabnya apa? Apakah sengaja dikorupsi atau belum maksimal dalam pengelolaan keuangan. Kita juga harus tahu penyebabnya,” katanya.
21 desa yang belum menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat tesebar di sepuluh kecamatan, yakni di Kecamatan Besuki (dua desa), Kecamatan Banyunglugur (empat desa), Kecamatan Panarukan (empat desa), Kecamatan Situbondo (dua desa)
Selain itu, ada di Kecamatan Kapongan (satu desa), Kecamatan Sumbermalang (satu desa), Kecamatan Melandingan (tiga desa), Kecamatan Jatibanteng (dua desa dan Kecamatan Jangkar (dua desa).