Liputan6.com, Banyuwangi Seorang pria di Banyuwangi ditangkap aparat kepolisian setempat karena kedapatan mencuri mesin penggiling padi.
Tersangka berinisial HR (35), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Ia menggondol mesin penggiling padi milik Purwanto, warga Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023) lalu. Mesin penggiling padi itu diparkir di halaman rumah korban. Saat kejadian, korban tengah berada di sawah.
Advertisement
Aksi pencurian itu sempat dipergoki oleh ayah kandung korban. Hanya saja, tersangka terlebih dulu kabur membawa mesin itu menaiki sepeda motor.
"Saat pemilik pulang ke rumah, pemilik mesin diberi tahun bahwa alat penggiling padinya dibawa kabur oleh seorang pria menaiki sepeda motor," kata Eko, Sabtu (11/2/2023).
Pemilik mesin itu pun akhirnya melaporkan kehilangan itu ke Polsek Cluring. Dengan informasi yang telah dikantongi dan bukti-bukti, polisi pun dapat mengidentifikasi pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti mesin penggiling padi dan sepeda motor turut diamankan dari tersangka.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," lanjut Eko.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP. Ia diancam hukuman lima tahun penjara. Tersangka juga harus mendekam di penjara Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini kita tahan di Mapolsek Cluring, guna untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang membelitnya," kata dia.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap aksi pucurian di sekitar daerahnya. Karena hal itu bisa terjadi kapan saja.
“Saya imbau masyarakat tetap waspada terhadap aksi pencurian di sekitar kita. Karena modus pencurian saat ini tidak hanya sepeda motro saja tapi barang yang dinilai laku untuk dijual akan diambil oleh pencuri,” punglkasnya.