BB TNBTS Usut Video Viral Mario Dandy Gunakan Rubicon di Kawasan Terlarang Gunung Bromo

Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya sedang menelusuri video dan foto viral di media sosial (Medsos) aksi Mario Dandy Satriyo (20) menunggangi mobil Rubicon masuk ke kawasan Padang Savana Gunung Bromo, yang merupakan kawasan terlarang.

oleh Yusron FahmiDian Kurniawan diperbarui 28 Feb 2023, 12:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 12:04 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Surabaya - Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya sedang menelusuri video dan foto viral di media sosial (Medsos) aksi Mario Dandy Satriyo (20) menunggangi mobil Rubicon masuk ke kawasan Padang Savana Gunung Bromo, yang merupakan kawasan terlarang.

"Kami sedang mencari tahu kapan foto dan video itu direkam. Pasalnya pihaknya menerapkan aturan melarang kendaraan pribadi atau komunitas masuk ke kawasan Gunung Bromo sejak, Agustus 2022 lalu," ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Syarif menjelaskan, pihaknya sejak 19 Agustus 2022, sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan padang savana.

Tapi sebelum itu berlaku, lanjut Syarif, kendaraan komunitas bisa masuk ke kawasan Savana Bromo, dengan sejumlah catatan.

“Sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan pembatasan, hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan  didampingi petugas,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga mengaku mendapatkan foto Mario Dandy sedang bergaya di depan mobil Jeep Rubicon yang memang kerap dipamerkannya di media sosial miliknya.  Sekilas foto itu terlihat biasa saja.

Yang jadi masalah, foto tersebut diambil di kawasan wisata Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang melarang penggunaan kendaraan pribadi masuk ke kawasan tersebut. 

Rusak Daya Tarik Wisata Bromo

Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )

Apa yang dilakukan Mario Dandy seharusnya tidak terjadi, karena di kawasan Bromo Tengger Semeru umumnya hanya boleh menggunakan mobil jip yang disewakan penduduk sekitar.

Menurut Sandiaga, aksi Mario Dandy ini berisiko menyebabkan rusaknya daya tarik wisata di area tersebut. Padahal daya tarik kawasan Bromo adalah konservasi alamnya.

"Saya ingin mengingatkan pada siapa saja, bahwa kita mematuhi peraturan jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita termasuk di kawasan Bromo yang termasuk destinasi super prioritas," jelas pria yang biasa disapa Sandi ini dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin (27/2/2023).

"Ini memang sudah berkali-kali saya dikirimkan gambar-gambar baik itu mobilmaupun kendaraan bermotor yang melintasi kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya. Saya akan terus memonitor bersama dinas pariwisata di tiap daerah agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” sambungnya. 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya