Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto meminta Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan kebijakan masuk pukul 05.00 WITA yang menuai polemik.
"Kemendikbudristek tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi NTT terkait ini," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Anang menegaskan, proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas harus dipersiapkan secara matang. Selain itu, memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi.
Advertisement
"Penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orangtua," ujarnya.
Kemendikbudristek berkomitmen agar siswa belajar dengan aman dan nyaman di sekolah. Hal ini sesuai prinsip Merdeka Belajar.
"Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah," pungkasnya.
Â
Masuk Jam 5 Pagi
Pelajar SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah SMA Negeri 6 Sikumana Kupang.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA.
Kebijakan ini menjadi perdebatan hangat di media sosial hingga mendapatkan tanggapan dari Ombudsman NTT. Penerapan ini dinilai Ombudsman NTT tanpa dasar ilmiah, kajian akademis, tanpa persetujuan orang tua hingga dasar hukum yang tidak jelas.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.
Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.
"Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian," ujarnya.
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Advertisement