Liputan6.com, Probolinggo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo memusnahkan 1 juta batang rokok ilegal yang disita dari wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
“Barang yang dimusnahkan 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan, Rabu (8/3/2023).
Total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut adalah sebesar Rp 924,6 juta dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) sebesar Rp 709,5 juta.
Advertisement
Andi mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang ikut serta menyukseskan gelaran pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Barang-barang ini telah melanggar Peraturan UU Cukai, sebagian besar tidak memiliki izin, yakni tidak memiliki pita cukainya. Ada juga barang ilegal memiliki pita cukai namun pita cukai tersebut palsu dengan membuat sendiri pengedarnya,” jelasnya.
Andi menegaskan barang-barang tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan.
Selain itu sebagai upaya Bea Cukai Probolinggo untuk memberikan perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.
Keterbatasan Personel
“Kita menyadari karena keterbatasan personel dan anggaran dengan wilayah kerja yang luas, kami aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum lain, TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal,” paparnya.
Sinergi yang dibangun kata Andi, diharapkan dapat berlanjut untuk menyukseskan program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi COVID-19 sehingga dampak baiknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Advertisement