Ajudan Pribadi Menipu Rp 1,3 Miliar untuk Kebutuhan Hidup: Saya Minta Maaf Segala-galanya

Akbar Peha Baharuddin (27) atau Ajudan Pribadi resmi dijadikan tersangka atau kasus penipuan pengadaan mobil fiktif yang membuat korbannya rugi senilai Rp 1,3 miliar.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Mar 2023, 15:39 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 15:29 WIB
Akbar alias Ajudan Pribadi
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menangkap dan menjebloskan Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ke penjara karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Jakarta - Akbar Peha Baharuddin (27) atau Ajudan Pribadi resmi dijadikan tersangka atau kasus penipuan pengadaan mobil fiktif yang membuat korbannya rugi senilai Rp 1,3 miliar.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan yang diikat dengan tali ties, Akbar menyesali perbuatan jahatnya. Ketika hendak ditanya uang yang didapatkan senilai miliaran rupiah, ia mengaku untuk kebutuhan ekonomi.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” kata Akbar, di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Akbar pun memohon maaf agar kepada pihak yang terlibat.

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” ungkap dia.

“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi alias Akbar menjadi tersangka kasus penipuan jual mobil fiktif.

Dia menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini. Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.

"Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif," kata Syahduddi, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.


Sita Barang Bukti

Ajudan Probadi ditahan di Polres Jakarta Barat. (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Ajudan Probadi ditahan di Polres Jakarta Barat. (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada," ujar dia.

Syahduddi menerangkan, penyidik turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi, Ady Anugrahadi

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya