Liputan6.com, Surabaya - Supriadi, warga Kupang Surabaya, nekat menyelundukan 51 ekor gagak hitam untuk keperluan ritual mistis.
Puluhan hewan yang tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan akan dikirim ke Solo.
"Kami ungkap kasus ini pada Minggu 20 Maret kemarin. Puluhan gagak hitam akan kami lepas ke habitat asalnya di Makasar, sedangkan 18 ekor lainnya sudah dalam keadaan mati," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Sabtu (25/3/2023).
Advertisement
AKP Arief mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Supriadi, dia transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, pelaku akan ke Solo bersama 51 gagak hitam tersebut.
AKP Arief menegaskan, hal itu tetap saja melanggar pidana. Sebab, tak memiliki izin dan dilakukan hingga empat kali.
"Tersangka Supriadi disangkakan melanggar 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara. Namun, pihaknya tengah berkoordinasi dengan balai karantina hewan perihal tersebut," ucapnya.
Â
Gunakan Wadah Buah
Sementara itu, Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menuturkan, matinya belasan gagak itu lantaran kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman d iantaranya wadah yang digunakan tak sesuai.
"Tersangka Supriadi menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali," ucap Santoso.
Advertisement