Liputan6.com, Situbondo - Ruma tahanan (rutan) Kelas IIB Situbondo berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang untuk memerangi peredaran gelap narkotika dan obat terlarang atau narkoba di rutan.
Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Brahmana mengatakan, ancaman dan bahaya penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat sudah mulai merambah dan perlu adanya deteksi dini.
"Selain itu juga perlu kesadaran diri bahwa narkoba merupakan bahan berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik, merusak karakter pribadi dan dampak sosial lainnya," katanya, Sabtu (8/4/2023).
Advertisement
Indra Brahmana mengapresiasi Rutan Situbondo karena telah melaksanakan bentuk kerja sama dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bersama BNN Kabupaten Lumajang.
Ia juga mengajak kepada seluruh pegawai Rutan Situbondo agar tidak sampai mengonsumsi barang terlarang tersebut karena narkotika dapat merusak saraf.
"Kita bersama memerangi terhadap narkoba sesuai instruksi dari Presiden. Yang memberantas narkoba bukan hanya BNN, bukan hanya TNI/Polri, bukan hanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi, tapi juga petugas Lapas atau Rutan dan semua elemen masyarakat di Indonesia juga harus berpartisipasi dalam memberantas narkoba," ucapnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan, pendandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan BNNK Lumajang untuk mewujudkan wilayah bersih narkoba atau yang biasa disebut 'Bersinar'.
"Kami selalu memberikan edukasi dan sidak setiap minggunya kepada warga binaan maupun pegawai, guna mewujudkan Rutan Situbondo yang bersih dari peredaran narkoba," ujarnya.