Liputan6.com, Probolinggo - Empat pemuda pembuat video ancaman dengan mengunakan senjata tajam di Kabupaten Probolinggo dibekuk polisi. Video aksi mereka tersebar di jejaring media sosial hingga viral.
Dalam video pendek berdurasi sekiytar 11 deti itu, pemuda dalam video memberikan ancaman terhadap warga Mayangan, sembari menggangkat pedang. Aksi tersebut, turut diikuti rekan-rekanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika empat remaja tersebut merupakan warga Desa Sepuh Gembol dan Pohsangit Kidul, Kecamatan Wnomerto, Kabupaten Probolingo.
Advertisement
Keempat pemuda itu adalah inisial PS (17) SD (23) FE (24) dan MC (30). Usai diamankan, keempat pemuda itu langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, dari keempat pemuda petugas mengamankan sejumjlah senjata tajam berupa, pedang katana, pisau, parang dan celurit.
“Mereka mengaku iseng membuat video ancaman itu,” ujar Wadi, Senin (17/4/2023).
Kata dia untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, keempat pemuda itu dijerat Pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016 atas UU Nomor 11 tahun 2008, Tentang ITE dengan anacaman 6 tahun penjara.
“Ini adalah tindakan tegas, bagi siapapun yang melakukan upaya provokasi dan memperkeruh suasana yang membuat masyarakat resah,” tambah Wadi.
Terlebih, kata Wadi, dalam sepekan terakhir pasca bentrok dua kelompok pemuda di Kecamatan Mayangan, Banyak bermunculan pesan Whatsapp dan video berisi provokasi serta ancaman, sehingga masyarakat di Kota Probolinggo resah.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan
Sementara dalam bentrok dua pemuda yang terjadi di Kecamatan Mayangan pada Sabtu 8 April 2023 malam lalu, Polisi kembali mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap Agus Wahyudi (23) warga Dusun Kramat Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih.
Kedua pemuda tersebut yaitu AD (30) dan AJ (24) warga kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Keduanya diduga ikut serta mengeroyok korban, Agus Wahyudi.
“Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas di mana perannya sama dengan seorang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Di mana mereka diduga kuat, turut menganiaya korban,” pungkasnya.
Advertisement