KPU Jember Belum Terima Pendaftar Bakal Caleg Meski Sudah Buka 6 Hari

Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan belum satupun partai politik yang menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) sejak pendaftaran dibuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2023, 05:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jember - Pendaftaran bakal calom legislatif (caleg) sudah dibuka selama enam hari, namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur belum menerima satu pun partai politik yang menyerahkan nama bakal caleg.

Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan belum satupun partai politik yang menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) sejak pendaftaran dibuka pada Senin (1/5) hingga Sabtu di Kantor KPU Jember.

"Meskipun sudah enam hari berjalan pendaftaran bakal calon legislatif, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya," katanya di Kantor KPU Jember, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Sabtu (6/5/2023).

Informasi dihimpun, sejumlah partai politik belum siap melengkapi sejumlah berkas persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif dan sebagian besar parpol belum selesai mengirim dokumen bakal caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon).

"Saat mendaftar ke KPU hanya dua berkas yang dibawa yakni formulir B pendaftaran atau rekomendasi dari DPP parpol bersangkutan dan pengajuan bakal caleg yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC/DPD parpol," katanya.

Ia menjelaskan seluruh dokumen persyaratan masing-masing bakal caleg itu diunggah terlebih dahulu ke dalam silon oleh parpol, sehingga hal tersebut yang menjadi salah satu kendala parpol belum mendaftar ke KPU Jember.

"Sebenarnya saat koordinasi awal, Partai Nasdem akan mendaftar ke KPU Jember pada Jumat (5/5) dan Partai Hanura pada Sabtu ini rencananya mendaftar, namun dibatalkan," ujarnya.

Ia mengimbau parpol tidak ramai-ramai menyerahkan daftar bakal caleg pada hari terakhir pendaftaran karena mendaftar lebih awal akan lebih baik dan memudahkan parpol yang bersangkutan apabila ada kekurangan administrasi yang harus dilengkapi.

"Kami bersama sekretariat KPU Jember selalu siap setiap hari untuk menunggu kedatangan parpol yang menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran bakal caleg," tuturnya.

 

Hari Terakhir Pendaftaran

Tahapan pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari yakni pada 1- 14 Mei 2023 karena memasuki masa tahapan pencalonan anggota legislatif.

Pendaftaran bakal caleg DPRD Jember pada 1-13 Mei 2023 dilayani pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 akan dilayani hingga 23.59 WIB.

Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya