Sepekan Masa Pendaftaran, Belum Ada Parpol Daftar Caleg ke KPU Situbondo

Sepekan sejak dibukanya pendaftaran caleg DPRD kabupaten, KPU situbondo belum menerima satu pun berkas dari 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Mei 2023, 17:13 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 16:04 WIB
Ketua KPU Situbondo Marwoto (Istimewa)
Ketua KPU Situbondo Marwoto (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Sepekan sejak dibukanya pendaftaran caleg  DPRD kabupaten, KPU situbondo belum menerima satu pun berkas dari 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan, ada sejumlah partai politik yang menunda pendaftaraan. Seperti Partai Nasdem menuda jadwal pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten.

“Semula Nasdem menjadwalkan akan mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif pada 5 Mei 2023, tapi konfirmasi lagi ditunda,” ujarnya, Senin (8/5/2023).

Kata dia, informasi yang diterima ada beberapa partai politik yang menjadwal ulang melakukan pendaftaran bakal calon legislatif karena beberapa hal.

Sebagian partai politik masih ada yang kesulitan untuk mendaftar ke KPU RI terlebih dahulu melalui aplikasi pencalonan atau silon yang menjadi syarat pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif.

“Informasi yang kami terima ada beberapa partai politik yang masih menjadwal ulang, Selain Nasdem ada juga PKS yang menjadwal ulang dari semula tangal 8  menjadi tanggal 12 untuk PKS,”papar Marwoto.

Sekretaris DPD Nasdem Situbondo Arik Budi Santoso mengaku bahwa pihaknya memang menunda jadwal untuk pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif sesuai intruksi dari pengurus Nasdem pusat.

“Memang sesuai intruksi pusat, yang semula rencana 5 Mei, ditunda secara serentak akan mendaftar ke KPU pada 10 Mei 2023,” katanya.

Berkas yang Diunggah ke Silon 90 Persen

Menurut Arik, hingga saat ini berkas untuk persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif sudah diunggah ke aplikasi pencalonan (silon) KPU RI mencapai 90 persen.

“Insya allah tangal 10 Mei mendatang kami sudah siap mendaftar ke KPU. Dari 7 dapil sudah terisi semua 45 bacaleg,” katanya.

KPU Kabupaten Situbondo membuka pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten sejak tanggal 1 Mei 2023. Di Situbondo ada 17 partai politik yang akan berkoordinasi pada Pemilu serentak 2024, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Prtai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Pratai Perindo dan Partai Ummat.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya