Liputan6.com, Jember - Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara pencabulan anak dan kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Kiai Fahim Mawardi (FM) terhadap santri-santrinya, di salah satu pondok pesantren di Jember.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim Alfonsus Nahak itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan terdakwa FM yang didampingi tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jember, Kamis 11 Mei 2023.
“Kami menghadirkan lima saksi termasuk saksi pelapor dan semuanya datang ke Pengadilan Negeri Jember. Terdakwa dihadirkan di persidangan karena sebelumnya terdakwa mengikuti secara daring,”ujar JPU Adek Sri Sumiarsih.
Advertisement
Kata dia, ada sekitar 20 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut, namun puluhan saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Fahim Mawardi didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan korban beberapa santrinya, baik santri dewasa maupun anak- anak di pondok pesantren yang diasuhnya di Kecamatan Ajung, Jember.
Terdakwa Fahim didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual
Fahim Mawardi juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, FM juga dojerat Pasal 296 ayat (2) KUHP.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.
Advertisement