Peras Pemilik Warung, Dua Pria Mengaku Polisi dan Wartawan di Jember Diringkus Polisi

Polres Jember membekuk dua pelaku pemerasan disertai ancaman, RB dan ML di sebuah warung makan Sajiku di Jalan Hayam Wuruk Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 18 Mei 2023, 00:07 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2023, 00:07 WIB
Kapolres Jember AKBP Nurhidayat (Kanan) menunjukan barang bukti kasus pemerasan saat pres Conference di Mapolres Jember (Istimewa)
Kapolres Jember AKBP Nurhidayat (Kanan) menunjukan barang bukti kasus pemerasan saat pres Conference di Mapolres Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Polres Jember membekuk dua pelaku pemerasan disertai ancaman, RB dan ML di sebuah warung makan Sajiku di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kedua tersangka ini bersekongkol menakut-nakuti korban yang merupakan pemilik warung, bahkan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Jember serta wartawan.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, kedua tersangka ini mengancam korban jika lahan parkir para konsumen di warung Sajiku tersebut menyalahi aturan peraturan daerah dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Dan lahan yang digunakan oleh warung korban adalah trotoar. Sehingga hal itu bangunannya akan dibongkar oleh instansi terkait, karena mengganggu jalan raya,” ujar AKBP Nurhidayat, Rabu (17/5/2023)

Untuk memberikan rasa keamanan, Pelaku RB yang mengaku sebagai wartawan ini, meminta korban membayar sebesar Rp 15 juta supaya masalah pelanggaran hukum tersebut tidak dibawa ke polisi.

“Tawaran Rp 15 juta, namun disepakati bersama agar korban cukup membayar sebesar Rp 6,5 juta saja kepada pelaku R,” ujar Kapolres Jember.

Selain itu, tersangka juga meminta uang keamanan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta yang harus dibayarkan setiap bulan.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Buku rekening bank milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta, sisa uangnya hasil pemerasan yang dilakukan ada di buku tabungan itu,” jelas AKBP Nurhidayat.


Pelaku Diancam Hukuman 9 Tahun

Atas perbuatanya itu, AKBP Nurhidayat mengaku menjerat dua tersangka ini dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 378 KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling lama, sembilan tahun penjara.

 

Infografis Diplomasi Lewat Jalur Kuliner
Diplomasi Lewat Jalur Kuliner (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya