108 Anak di Blitar Ajukan Dispensasi Nikah, Akibat Putus Sekolah hingga Hamil Duluan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Blitar Hakam Indoro mengemukakan, pihaknya menerima pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sebanyak 108 hingga Mei 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2023, 06:10 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi perkawinan anak
Ilustrasi perkawinan anak. Image by Pexels from Pixabay

Liputan6.com, Blitar - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Blitar Hakam Indoro mengemukakan, pihaknya menerima pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sebanyak 108 hingga Mei 2023.

"Dari 108 pemohon ini ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak," kata Hakam, Kamis (1/6/2023).

Ia mengatakan, dari data yang masuk tersebut rata-rata pemohon dispensasi nikah usianya mulai 13 tahun hingga 18 tahun. Untuk persentase usia di bawah 17 tahun kurang lebih ada 13 persen.

Hakam juga menambahkan jumlah pengajuan tahun ini juga tinggi. Sepanjang 2022, terdapat 168 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan. Sedangkan, untuk 2023 ini, masih Mei 2023 sudah ada 108 permohonan.

Pihaknya menyebut, dari laporan yang masuk ada berbagai macam alasan yang diajukan untuk dispensasi pernikahan misalnya karena putus sekolah hingga hamil duluan.

"Ini berbagai sebabnya. Dari pemohon ini salah satunya putus sekolah, kemudian mereka sudah hamil duluan sehingga mereka mohon untuk melangsungkan pernikahan," ujar dia.

Sementara itu, terkait dengan keputusan dikabulkan atau tidak, Hakam mengatakan pihaknya melakukan asesmen terkait dengan laporan yang masuk.

Dari 108 pemohon tersebut, diketahui sebanyak 37 permohonan dispensasi pernikahan ditolak untuk diberikan rekomendasi oleh pemerintah kabupaten. Namun, untuk keputusan mereka dapat menikah atau tidak tetap di pengadilan agama.

Dalam PMA 20 tahun 2019 telah dijelaskan bahwa untuk calon pengantin pria yang belum mencapai cukup usia 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi kawin anak dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

"Jadi, dari hasil asesmen tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak. Ini berkas nantinya sebagai persyaratan yang diajukan ke pengadilan agama. Barulah, sampai pengadilan agama keputusannya," kata dia.

Pihaknya juga tetap gencar memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus sebagai upaya untuk menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sosialisasi

Ilustrasi pernikahan menikah
Ilustrasi/Copyright unsplash/Luis Tosta

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga gencar melakukan sosialiasi soal tingginya perkawinan anak. Kasus perkawinan anak di Indonesia dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak,2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran.

Infografis: Aksesori Kepala Pengantin di Pernikahan Tradisional
Infografis: Aksesori Kepala Pengantin di Pernikahan Tradisional.  (Liputan6.com/Triyasni)    
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya