Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menyerahkan tersangka kasus investasi bodong dengan korban belasan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bernama Setiyo Rini, beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Malang.
"Hari ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait dengan kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hong Kong," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hendri Novere Santoso, Senin 10Â Juli 2023.
Baca Juga
AKBP Hendri menjelaskan, tahap kedua tersebut karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap, baik secara formal maupun materiel.
Advertisement
Pada Mei 2023 Polda Jatim telah merilis hasil pengungkapan kasus investasi bodong dengan tersangka Setiyo Rini dan korban 250 PMI.
Tersangka adalah warga Lumajang Jawa Timur yang juga pemilik perusahaan trading bernama Alfa Forex Trading. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018. Dari hasil investasi bodong tersebut, Setiyo Rini meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan TKI. Tersangka menjanjikan korban keuntungan 15—20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan trading-nya.
Korban yang tergiur dengan janji Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Namun, keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.
"Pelaku membagikan trading (Alfa Forex Trading) ini ke Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Jadi, korbannya tidak hanya teman sendiri, tetapi PMI yang lain," katanya.
Bisnis Trading Palsu Alfa Forex Trading
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap Setiyo Rini (SR) asal Lumajang, pelaku penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelolanya, dan meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 3,7 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Tono Harmanto mengatakan, penipuan trading ini dilakukan oleh seorang PMI terhadap sesama PMI. Dari kasus ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial SR binti AS. Dan korban TRN warga Ponorogo beserta 258 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka Kasus TPPO dari Januari hingga Juni 2023 "Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 3,4 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada disana bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," ujar Irjen Tono di Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman menambahkan, tersangka SR ini saat itu bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014.
"Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan bisnis trading dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp," ucapnya.
Kepada para korban, lanjut Kombes Farman, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit.
Advertisement