Catat Ya, KAI Bakal Denda dan Sanksi Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Tujuan Mulai 3 Agutus 2023

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, pihaknya mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi atau tujuan tak sesuai tiketnya per 3 Agustus 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Agu 2023, 18:07 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 18:07 WIB
Kemenhub mengatur ulang jumlah keterisian dalam layanan kereta api bersubsidi lewat skema Public Service Obligation (PSO).
Kemenhub mengatur ulang jumlah keterisian dalam layanan kereta api bersubsidi lewat skema Public Service Obligation (PSO).

Liputan6.com, Surabaya - Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, pihaknya mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi atau tujuan tak sesuai tiketnya per 3 Agustus 2023.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," katanya, Rabu (2/8/2023).

Dia menyatakan, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Kondektur juga akan mengecek guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tuturnya.

Namun, lanjutnya, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun berikutnya. 

"Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ujarnya.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," tambahnya.

Dilarang Naik Kereta 90 Hari

kereta api di Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dengan memasang livery khusus pada lokomotif dan kereta serta ornamen HUT RI di stasiun-stasiun mulai Minggu (1/8/2021).

Luqman menjelaskan petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda dan KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," ucap dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi tujuan dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," katanya.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya